Macam-Macam Cyber
- Pengertian Cyber Crime
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer
- Pengertian Cyber Law
- Yuridis untuk menetapkan undang-undang (The Juridication to Prescribe)
- Yuridis untuk menghukum (The Juridicate to Enforce)
- Yuridis untuk menuntut (The Juridicate to Demand)
- Unauthorized Acces to computer system and service
- Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
- Ilegal Contents
- Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
- Data Forgery
- Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
- Cyber Espionage
- Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
- Offense againts intelectual property
- Kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Pengertian Cyber Security
- Dokumen security policymerupakan dokumen standard yang dijadikan acuan dalam menjalankan semua proses terkait keamanan informasi.
- Information infrastructure merupakan media yang berperan dalam kelangsungan operasi informasi meliputi hardwaredan software. Contohnya adalah router,switch, server, sistem operasi, database, dan website.
- Perimete Defensemerupakan media yang berperan sebagai komponen pertahanan pada infrastruktur informasi misalnya IDS, IPS, dan firewall.
- Network Monitoring Systemmerupakan media yang berperan untuk memonitor kelayakan, utilisasi, dan performance infrastruktur informasi.
- System Information and Event Managementmerupakan media yang berperan dalam memonitor berbagai kejadian di jaringan termasuk kejadian terkait pada insiden keamanan.
- Network Security Assessmentmerupakan elemencyber security yang berperan sebagai mekanisme kontrol dan memberikan measurement level keamanan informasi.
- Human resourcedan security awareness berkaitan dengan sumber daya manusia dan awareness-nya pada keamanan informasi.
- Pengertian Cyber Attack
- Reconnaissancemerupakan upaya untuk memperoleh sebanyak mungkin informasi terkait target serangan. Contoh aktifitas ini adalah pencarian melaluisearch engine, social website, enumerasi dan scanning pada infrastruktur sistem informasi.
- Interception and tamperingmerupakan pelanggaran pada kerahasiaan dan integritas informasi selama dipertukarkan. Contoh aktifitas ini adalah man in the middle, sniffing, dan replay attack.
- Exploit attackmerupakan upaya untuk menerobos keamanan sistem informasi dengan memanfaatkan celah keamanan pada protokol komunikasi, sistem operasi, dan aplikasi. Contoh aktifitas ini adalah serangan buffer overflow dan SQL injection.
- Malware attackmerupakan upaya untuk menerobos keamanan sistem informasi dengan menggunakan virus, worm, trojan horse, backdoor, dan rootkit.
- Denial of servicemerupakan pelanggaran pada ketersediaan informasi. Tujuan dari serangan ini adalah membuat sistem unresponsive atau crash misalnya radio signal jamming dan membanjiri jaringan dengan traffic atau dikenal sebagai flooding.
- Social engineeringmerupakan upaya untuk menerobos keamanan dengan mentargetkan sumber daya manusia yang bertugas sebagai pengelola atau pengguna sistem informasi.
- Kasus di Indonesia
- Kasus di Luar Negeri
Cyber crime adalahperilaku kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
Cyber crime diklasifikasikan :
Hukum Dunia Maya (Cyber Law) merupakan aspek hukum yang memiliki ruang lingkup meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet, dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyber space Law yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi cyber crime (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu :
Contoh : Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun, penyusupan sistem komputer, serta penyebaran virus dan worm.
3. Pengertian Cyber Threats
Threats (ancaman) terhadap pengguna komputer semakin marak dan membuat para pengguna resah. salah satunya Adware. Adware merupakan suatu program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.
Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :
Definisi security dalam operasi informasi adalah semua mekanisme yang dilakukan untuk melindungi dan meminimalkan gangguan kerahasiaan(confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Mekanisme ini harus bisa melindungi informasi baik dari physical attack maupun cyber attack. Cyber security merupakan upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attack, adapun elemen pokok cyber security adalah :
Definisi attack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi.Cyber attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi. Berikut ini teknik umum yang sering digunakan terkait dengan metoda cyber attack :
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia dan Luar Negeri
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.comuntuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri.
Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik. Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kasus hacking, Seorang pria asal Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman tersebut dinilai pantas karena tidak tanggung-tanggung, jutaan data kartu kredit telah dicurinya dan jutaan dollar AS telah digondol pelaku bernama Albert Gonzales (28) itu dari berbagai bank. Menurut hakim yang mengadilinya di Pengadilan Boston, Kamis (25/3/2010), ini merupakan contoh perbuatan hacking komputer paling besar dan paling mahal dalam sejarah AS. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Baca Selengkapnya
Baca Selengkapnya
Komentar
Posting Komentar